Penting: Dengan melakukan pemesanan dan/atau mencentang persetujuan pada halaman produk (SKU), Pembeli menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan di bawah ini.
I. KETENTUAN UMUM
- QurbanPlus adalah platform penjualan hewan qurban dengan layanan pengiriman hewan hidup dan/atau penyembelihan oleh panitia QurbanPlus.
- Seluruh transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
- Pembayaran dilakukan melalui metode yang tersedia, termasuk payment gateway resmi yang bekerja sama dengan QurbanPlus.
- Foto hewan yang ditampilkan pada website hanya bersifat ilustrasi/contoh acuan bobot, bukan representasi hewan yang akan diterima secara identik.
II. AKAD DAN KETENTUAN PEMBELIAN DENGAN PEMBAYARAN LUNAS (AKAD SALAM)
A. Akad Salam
- Pembelian hewan qurban dengan pembayaran lunas di muka menggunakan Akad Salam.
- Dengan akad ini, Pembeli membayar penuh di awal dan QurbanPlus berkewajiban menyerahkan hewan qurban sesuai spesifikasi yang disepakati.
- QurbanPlus menjamin hewan qurban memenuhi syarat sah qurban menurut syariat Islam.
- QurbanPlus bertanggung jawab atas kondisi hewan qurban hingga waktu serah terima kepada Pembeli atau hingga pelaksanaan penyembelihan.
B. Hak dan Pilihan Pembeli
Pembeli dapat:
- Menyembelih hewan qurban sendiri di lokasi yang ditentukan (dengan pendampingan tenaga ahli), atau
- Menyerahkan proses penyembelihan sepenuhnya kepada QurbanPlus.
Pembeli dapat menitipkan sebagian atau seluruh daging qurban kepada QurbanPlus untuk disalurkan kepada kaum muslimin.
Harga hewan qurban sudah termasuk biaya:
- Pemeliharaan;
- Penyembelihan;
- Pengulitan;
- Pencacahan;
- Pengemasan;
- Pengiriman (sesuai ketentuan wilayah).
C. Ketentuan Pengembalian dan Pembatasan
Hewan qurban yang telah dibeli tidak dapat dikembalikan, kecuali:
- Hewan mengalami cacat yang membatalkan keabsahan qurban; atau
- Terjadi ketidaksesuaian signifikan antara transaksi dan hewan yang diterima.
Pembeli tidak dapat memilih hewan berdasarkan warna, bentuk tanduk, atau ciri visual minor lainnya.
D. Ketentuan Khusus Domba (Pengambilan Daging)
- Apabila Pembeli memilih mengambil sebagian daging, QurbanPlus hanya menyediakan 2 (dua) paha belakang untuk dibawa pulang atau dikirim.
- Pembeli tidak dapat meminta tambahan atau bagian daging lain di luar ketentuan tersebut.
- Pembeli tetap dapat memilih untuk mengambil seluruh daging hewan qurban.
- Pembeli sangat disarankan memilih opsi pengiriman daging ke rumah, mengingat keterbatasan waktu pencacahan di lokasi penyembelihan.
E. Waktu Penyembelihan
- Penyembelihan direncanakan pada tanggal 10–11 Dzulhijjah.
- Pembeli memahami dan menyetujui bahwa penyembelihan dapat dilakukan pada hari kedua (11 Dzulhijjah) apabila keterbatasan waktu pada hari pertama.
III. AKAD DAN KETENTUAN PEMBELIAN MELALUI SKEMA TABUNGAN (AKAD WADI'AH)
A. Akad Wadi'ah
- Pembelian hewan qurban melalui skema tabungan menggunakan Akad Wadi'ah (titipan).
- Pembeli memilih hewan qurban di awal serta menentukan frekuensi menabung (mingguan/bulanan).
- Dana tabungan disimpan sebagai titipan hingga mencapai harga hewan qurban yang dipilih atau hingga akhir periode menabung.
B. Hak Pembeli dalam Skema Tabungan
Pembeli wajib melanjutkan tabungan hingga:
- Dana mencapai harga hewan qurban yang disepakati, atau
- Batas akhir periode tabungan.
Pembeli berhak mengundurkan diri dari program tabungan. Apabila Pembeli mengundurkan diri, dana akan dikembalikan setelah dipotong biaya operasional sebesar ±5%–15%.
Apabila tabungan telah mencapai nilai penuh, maka:
- Akad otomatis berubah menjadi Akad Salam;
- Pembeli wajib menyetujui akad salam dan ketentuan yang berlaku.
IV. KETENTUAN HEWAN QURBAN
A. Ketentuan Domba
- Jenis domba ditentukan oleh tim QurbanPlus menyesuaikan ketersediaan, antara lain: Domba Garut, Gibas, Ekor Tipis, Merino, Priangan.
- Seluruh domba berjenis kelamin jantan, kecuali kategori khusus betina.
- Pengiriman domba hidup hanya tersedia untuk wilayah Jabodetabek pada H-2 dan H-1 Idul Adha, kecuali kategori tertentu.
- Penetapan bobot hidup menggunakan metode jogrok/urf peternak, sehingga tidak selalu ditimbang secara presisi.
B. Ketentuan Sapi
- Jenis sapi ditentukan oleh tim QurbanPlus sesuai ketersediaan, antara lain: Sapi Bali, Madura, PO, Limosin, Brahman, Simental, Angus.
- Seluruh sapi berjenis kelamin jantan.
- Pengiriman sapi hidup hanya untuk wilayah Jabodetabek (kota) pada H-2 dan H-1.
- Penetapan bobot hidup sapi mengikuti metode jogrok/urf peternak.
V. JAMINAN DAN SERTIFIKASI
- QurbanPlus bekerja sama dengan Muhajir Project Peduli dalam penyaluran hewan dan daging qurban kepada fakir miskin, penuntut ilmu, dan kaum muslimin.
- Seluruh proses penyembelihan dilakukan oleh tim yang bersertifikasi Juru Sembelih Halal Nasional (BNSP).
VI. PERSETUJUAN
Dengan mencentang kotak "Setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku", Pembeli menyatakan:
- Telah membaca dan memahami seluruh Terms & Conditions ini;
- Menyetujui Deskripsi Produk dan Ketentuan pada halaman SKU;
- Bersedia terikat secara hukum dan syariah atas ketentuan yang berlaku.
Perhatian: QurbanPlus berhak melakukan perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Versi terbaru akan ditampilkan di website resmi QurbanPlus.
Terakhir diperbarui: Desember 2025